Proses Balik Nama dan Pajak Mobil Bekas, Gampang Kok!

Proses balik nama dan pajak mobil bekas di Purwokerto dengan layanan praktis

Membeli mobil bekas memang menjadi pilihan cerdas bagi banyak orang yang ingin memiliki kendaraan pribadi dengan harga lebih terjangkau. Namun, setelah membeli, ada proses penting yang harus Anda lakukan: balik nama dan pengurusan pajak. Kedua hal ini penting agar kendaraan sah secara hukum dan memudahkan administrasi di masa depan. Untungnya, Anda bisa menyelesaikan proses ini dengan mudah tanpa banyak kesulitan. Dalam artikel ini, kami akan membahas tuntas cara balik nama mobil bekas dan membayar pajaknya dengan mudah, cepat, dan legal.

Image by snowing on Freepik


Mengapa Balik Nama Mobil Bekas Itu Penting?

Saat Anda membeli mobil bekas, nama pemilik yang tertera di STNK dan BPKB biasanya masih atas nama pemilik sebelumnya. Jika Anda tidak segera melakukan balik nama, Anda bisa mengalami kesulitan saat memperpanjang pajak, menjual kembali mobil tersebut, atau jika terjadi sengketa hukum.

Keuntungan melakukan balik nama:

  • Kepemilikan resmi atas nama sendiri
  • Mempermudah proses bayar pajak tahunan
  • Menghindari denda atau masalah hukum di masa depan
  • Nilai jual kembali jadi lebih jelas dan menarik

Syarat Balik Nama Mobil Bekas

Sebelum pergi ke Samsat, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut ini:

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. BPKB asli dan fotokopi
  3. KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
  4. Faktur pembelian atau kwitansi jual beli bermaterai
  5. Petugas Samsat biasanya melakukan cek fisik kendaraan

Tips: Bawa semua dokumen dalam map agar tidak tercecer dan proses berjalan lebih cepat.


Langkah-Langkah Proses Balik Nama Mobil Bekas

Berikut ini panduan proses balik nama mobil bekas secara umum:

1. Datangi Samsat Terdekat

Bawa mobil dan seluruh dokumen ke kantor Samsat. Petugas Samsat akan meminta Anda melakukan cek fisik kendaraan, seperti memeriksa nomor rangka dan nomor mesin.

2. Cek Fisik Kendaraan

Petugas Samsat akan melakukan pemeriksaan fisik mobil. Hasil cek fisik ini akan ditempelkan pada formulir sebagai bagian dari syarat administratif.

3. Serahkan Berkas

Setelah cek fisik selesai, Anda harus menyerahkan semua dokumen yang telah disiapkan ke loket balik nama. Petugas akan memverifikasi data.

4. Bayar Biaya Balik Nama

Biaya balik nama mobil bekas meliputi:

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): sekitar 1% dari harga beli
  • Biaya cetak STNK dan BPKB
  • Biaya administrasi lainnya

Contoh: Jika harga mobil bekas Rp100.000.000, maka BBN-KB sekitar Rp1.000.000

5. Tunggu Proses STNK Baru

Biasanya, STNK baru bisa diambil di hari yang sama atau keesokan harinya. Untuk BPKB, Anda akan diminta mengambilnya beberapa minggu kemudian di Polda setempat.


Bagaimana dengan Pajak Mobil Bekas?

Saat melakukan balik nama, Anda juga akan sekaligus membayar pajak tahunan kendaraan tersebut jika belum dibayar oleh pemilik sebelumnya. Pastikan pajak kendaraan tidak dalam keadaan menunggak untuk menghindari denda.

Jenis Pajak Mobil yang Perlu Anda Bayar:

  • Pajak Tahunan (PKB dan SWDKLLJ): Pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.
  • Pajak Lima Tahunan: Termasuk ganti plat nomor dan pemeriksaan kendaraan fisik.

Jika Anda membeli mobil bekas dengan masa pajak masih panjang, Anda cukup membayar BBN-KB saja.


Simulasi Biaya Balik Nama dan Pajak Mobil Bekas

Berikut simulasi estimasi biaya yang perlu Anda siapkan:

  • BBN-KB: Rp1.000.000
  • Pajak kendaraan tahunan: Rp2.000.000
  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • Biaya administrasi: Rp200.000
  • Cetak STNK & BPKB: Rp225.000

Total estimasi biaya: Rp3.568.000

Catatan: Biaya ini bisa berbeda tergantung merek, tipe mobil, dan kebijakan daerah.


Cara Lebih Praktis: Gunakan Jasa Balik Nama di Dealer

Jika Anda membeli mobil dari dealer seperti Auto 77 Purwokerto, Anda bisa memanfaatkan layanan balik nama tanpa ribet. Tim kami siap membantu seluruh proses, mulai dari pengurusan dokumen hingga pengambilan STNK dan BPKB baru. Praktis, cepat, dan dijamin aman!

🔵 Beli Sekarang — Pilih mobil bekas berkualitas dan urus balik nama tanpa repot.

Kesimpulan

Proses balik nama dan pajak mobil bekas memang membutuhkan waktu dan dokumen, tetapi tidak sesulit yang dibayangkan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa menyelesaikannya dalam waktu singkat dan dengan biaya yang terjangkau. Lebih praktis lagi jika Anda membeli mobil dari dealer terpercaya seperti Auto 77 Purwokerto, yang menyediakan layanan pengurusan dokumen hingga selesai. Jadi, tunggu apa lagi? Pastikan mobil bekas pilihan Anda legal dan atas nama sendiri untuk kenyamanan jangka panjang.

Share

Unit Terbaru di Auto 77 Purwokerto

  • Sale! Dijual KIA PICANTO SE 1.2 MT 2012

    KIA PICANTO SE 1.2 MT 2012

    Harga aslinya adalah: Rp99.000.000.Harga saat ini adalah: Rp88.000.000.
  • Sale! Daihatsu Xenia XI Deluxe 2011

    Daihatsu Xenia XI Deluxe 2011

    Harga aslinya adalah: Rp110.000.000.Harga saat ini adalah: Rp95.000.000.
  • Sale! SUZUKI KARIMUN GL MT 2020

    SUZUKI KARIMUN GL MT 2020

    Harga aslinya adalah: Rp115.000.000.Harga saat ini adalah: Rp110.000.000.
  • Sale! DAIHATSU XENIA MT 2014

    DAIHATSU XENIA MT 2014

    Harga aslinya adalah: Rp125.000.000.Harga saat ini adalah: Rp115.000.000.
Scroll to Top